Dakwah media islam – Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, bagaimana hukumnya shalat berjamaah mengenakan pakaian (bagi laki-laki) atau mukena (bagi wanita) yang bermotif, misalnya batik, garis-garis, kotak-kotak, polkadot, atau bunga-bunga. Entah itu sebagian saja (misalnya di bagian bawah) ataupun kainnya memang full motif.
Mengingat saat ini banyak ditemui dalam shalat berjamaah, seperti dalam shalat tarawih atau Ied terutama di kalangan wanita- yang mengenakan mukena bermotif, demikian juga anak-anak perempuan, baik yang sudah tamyiz maupun balita, mereka juga memakai mukena-mukena seperti itu.
Sekiranya hal itu dilarang, apakah hukum menjual mukena seperti itu juga menjadi terlarang Ustadz?
Jazaakallahu khairan
Dari: Mila
Muslimah Wajib Baca! Inilah Hukum Sholat dengan Mukena Warna-Warni
Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Kita bisa memastikan, mukena model seperti ini pasti sangat mengundang perhatian orang. Apalagi
jika warnanya cerah, atau warna-warni berkilau. Sementara Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan kita untuk menghindari pakaian yang mengundang perhatian orang. Beliau bersabda:
Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat. (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth).
Apa Itu Pakaian Syuhrah?
As-Sarkhasi mengatakan:
,
Maksud hadis, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan. (al-Mabsuth, 30:268)
Kita bisa mengambil kesimpulan dari keterangan di atas, bahwa pakaian yang mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah. Karena itu, dikhawatirkan mereka yang memakai mukena warna-warni atau semacamnya, termasuk dalam ancaman hadis di atas.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (konsultasisyariah
Sumber: berdakwah-media
–> Klik jika rasa post ini patut dibuang
Artikel ini hanyalah perkongsian dari pelbagai website dan blog. Sekiranya perkongsian artikel yang dilaporkan disalahertikan kami tidak akan bertanggungjawab. Terima Kasih
from Cerita sensasi tatapan umum http://ift.tt/2eMS6Xc
via IFTTT